Penting Untuk Indonesia Menolak Organisasi Perdagangan Internasional Untuk Masa Depan Indonesia

Dengan pengenaan bea antidumping, jatah, serta perang bisnis, gairah perdagangan global menimbulkan kejadian desain trade circumvention buat menjauhi ganjaran serta menggunakan suasana bilateral dampingi negeri kawan kerja bisnis.

Indonesia tertarik ke dalam skrip ini selaku negeri ketiga ataupun negeri tujuan, ingin tidak ingin. Pengelakan lebih dahulu didefinisikan selaku penangkisan banderol antidumping, namun Badan buat Kerjasama Ekonomi serta Pembangunan( OECD) meluaskan arti buat melingkupi“ Berhubungan dengan komitmen yang terbuat di Badan Perdagangan Bumi( WTO), semacam komitmen buat menghalangi bantuan ekspor pertanian.. Mengganti tempat asal sesuatu produk buat menjauhi jatah serta batas yang lain; aksi yang dicoba oleh eksportir buat menjauhi bayaran antidumping ataupun countervailing“..

Eksportir pada dasarnya memakai penangkisan perdagangan buat menjauhi peraturan antidumping serta jatah. Sebagian negeri, tercantum Amerika Sindikat, yang membebaskan Trade Facilitation and Trade Enforcement Act( TFTEA) pada 2015, dan Australia, Uni Eropa, Argentina, Brasil, India, Meksiko, Afrika Selatan, serta Turki, mempunyai tindakan anti- penggelapan. perundang- undangan.

Penangkisan perdagangan biasanya membutuhkan sebagian wujud pengalihan arah. Walaupun frase kerap dipakai dengan cara bergantian, tipe rerouting ini cocok dengan reekspor ataupun transshipment. Pengeksporan balik serta pengiriman balik keduanya ditafsirkan selaku ekspor tidak langsung yang legal lewat perantara negeri ketiga.

Ekspor balik membutuhkan banderol bea di luar negara, sebaliknya transshipment tidak. Ekspor balik serta transshipment tidak membutuhkan penukaran pesan penjelasan asal( C atau O). Rerouting, di bagian lain, merujuk pada tipe ekspor tidak langsung yang mengaitkan pemindahan C atau O yang tidak legal dari negeri asal yang sesungguhnya ke negeri ketiga, yang kerap didorong oleh penangkisan bayaran.

Paling tidak 4 tipe pengelakan diidentifikasi dalam disertasi oleh Henrik Olsson dari Universitas Lund: pergantian kecil, aktivitas perakitan, transshipment, serta keterangan bea cukai yang salah.

Pergantian kecil pada konten ataupun wujud produk merupakan ilustrasi perubahan kecil. Aktivitas perakitan di negeri asing ataupun di negeri importir bisa dipakai buat menjauhi hukum. Dengan metode yang serupa, transshipment barang bisa menjauhi banderol masuk antidumping. Ternyata mengekspor produk ke negeri ketiga buat perakitan, mereka cuma dikirim lewat negeri yang serupa, yang tidak angkat tangan pada metode antidumping. Membuat statment bea cukai ilegal mengenai asal, pengelompokan bayaran, ataupun angka produk memasukkan merupakan tipe pengelakan terakhir yang tertera.